Perlindungan konsumen atas makanan dalam kemasan yang telah kadaluarsa melalui perundang-undangan dapat dikatakan telah diatur sedemikian rupa, hal ini terlihat dengan terdapatnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur pemasukan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yaitu tercantum dalam pasal 36, 37, 38, 39 dan 40 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Und…