Kelahiran seorang anak adalah selalu tejradi di dalam suatu perkawinan yang sah. Ada kalanya anak itu lahir sebagai akibat dari hubungan badan antara seorang pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, sehingga anak tersebut lazim disebut dengan anak luar kawin. Adapun yang dimaksud dengan anak luar kawin dalam penulisan ini adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat h…