Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen terkait layanan pemesanan melalui ShopeeFood berdasarkan Pasal 4 Huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena ada suatu permasalahan yang terjadi yaitu keterlambatan kedatangan makanan yang dipesan tidak sesuai estimasi kedatangan yang ada di aplikasi serta masalah lain yaitu ketidaksesuaian gambar…