Penelitian ini membahas mekanisme pembagian waris menurut hukum adat Lamaholot yang menganut sistem patrilineal. Dalam sistem ini, hak waris utama diberikan kepada laki-laki, sedangkan perempuan hanya memiliki akses terbatas atau bersifat sementara terhadap harta peninggalan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan Islam yang mengatur kesetaraan hak waris. Penelitian ini ber…