Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk selama-lamanya, tetapi ada kalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan, jadi harus diputuskan ditengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami isteri. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah dilanggarnya larangan-larangan perkawinan yang termuat da…