Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia kerap mengalami tantangan dalam pembuktian praktik kartel, khususnya ketika kesepakatan antar pelaku usaha dilakukan secara diam-diam atau tanpa jejak bukti langsung. Dalam kondisi tersebut, penggunaan alat bukti tidak langsung menjadi alternatif penting untuk membuktikan adanya pelanggaran. Meskipun Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 telah mengak…