Reformasi birokrasi dalam penempatan aparatur Pegawai Negeri Sipil pada suatu jabatan administrator pada umumnya belum menerapkan apa yang diamanahkan oleh UU No.5 Tahun 2014 terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Aturan Hukum. Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh peneliti pada prasurvey yang dilakukan di lingkungan Pemer…