Dalam hal pengelolaan tebu menjadi gula banyak petani yang menyerahkan hasil tanamannya ke pabrik gula dan diikuti dengan adanya suatu perjanjian bagi hasil. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil itu dibuat secara tertulis dihadapan Kepala Desa dengan disaksikan oleh dua orang saksi berdasarkan UU No. 2 tahun 1960 sehingga akan terjamin kepastian hukumnya. Tetapi dalam pelaksanaan perjanjian bagi h…