Penanganan kredit ini harus dikendalikan agar tidak merugikan aktivitas bank sebagai lembaga keuangan dan juga nasabah bank yang sudah menitipkan kelebihan dana yang dimiliki. Untuk memperkecil risiko tidak kembalinya kredit yang terjadi maka pemohon kredit (debitur) juga harus dinilai oleh koperasi atas syarat-syarat teknis yang terkenal dengan istilah 5C yaitu : Character, Capacity, Capital,…