Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pendampingan tersangka oleh penasehat hukum di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum, terutama bagi tersangka yang berpotensi mengalami pelanggaran hak selama penyidikan. Pe…