Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak akan pernah luput dari suatu kesalahan baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Dalam KUHP dapat dikategorikan kesalahan menjadi dua yaitu: kesalahan yang disebabkan oleh suatu kesengajaan dan kesalahan yang disebabkan oleh suatu kealpaan atau kelalaian. Hal inipun juga akan mempengaruhi dalam pemberian suatu sanksi. Dalam hukum pidana Indon…