ABSTRAK Pada hakekatnya perjanjian dalam pelayanan kesehatan menimbulkan suatu hubungan hukum antara para pihak yang terlibat didalamnya, salah satunya adalah hubungan hukum antara Dokter dan Pasien. Hubungan Dokter dan Pasien adalah hubungan yang kontraktual yang Unik, dimana dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima kesehatan. Dokter yang pakar dan pasien yang …