Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara pemberi gadai atau debitur dengan penerima gadai atau kreditur. Dalam hal ini yang bertindak sebagai kreditur adalah PT Pegadaian, Kreditur yakni berhak untuk menuntut pemenuhan piutangnya terhadap benda milik debitur yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila debitur…