Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam menghadapi praktik misselling yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, serta menganalisis pertanggungjawaban perusahaan asuransi atas praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Misselling merupakan praktik penjualan yang menyesatkan, d…