Merger dan akuisisi merupakan strategi korporasi yang sah dalam kegiatan usaha, namun berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila tidak diawasi secara efektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menempatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap tindakan tersebut, khususnya melalui mekanisme po…