Pembagian kewenangan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Permasalahan utama dalam penelitian ini berangkat dari rumusan norma yang tidak memberikan batasan kewenangan secara tegas, khususnya melalui frasa “yang menjadi kewenangannya” dan pengecuali…