Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap penjual dalam transaksi jual beli online melalui social commerce, dengan fokus pada dua permasalahan utama, yaitu bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap penjual serta bagaimana tanggung jawab penjual terhadap konsumen. Social commerce sebagai bentuk modern perdagangan digital telah memberikan kemudahan transaksi, tet…