Korupsi merupakan extra ordinary crimes, sehingga dalam penanggulangannya terdapat perbedaan pada Sistem pembuktiannya bila dibandingkan dengan tindak-tindak pidana lainnya, dimana selain menggunakan hukum pembuktian umum dalam KUHAP juga terdapat asas pembebanan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tind…