Pada waktu sebelum adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 orang melakukan pernikahan tidak mendapat akta nikah dan juga tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Pencatatan Nikah, tapi setelah itu masih ada juga yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Apakah itu kesalahan dari pejabat atau kesalahan dari yang melaksanakan perkawinan tersebut. Untuk waktu sekarang…