Membangun daerah bencana seharusnya harus menghargai budaya lokal, yangterap beridentitas lndonesia dan dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, perikernanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Disahkannya Undang-Undang Rl No 24fahtrn 2007 pada tanggal 26 April 2007, tentang Penanganan Bencana, dan Undang Undang No 21 tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang PenyelenggaraanPerranga…