Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk Hukum Perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No. 1 tahun 1974, salah satu prinsip yang terkandung di dalamnya adalah mempersulit terjadinya perceraian. Di samping ketentuan tersebut berlaku juga ketentuan dalam PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, k…