Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, termasuk kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat secara penuh. Namun, pasca amandemen, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga nega…