Persaingan usaha di era globalisasi menuntut pengaturan hukum yang harmonis untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif. Penelitian ini membandingkan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Indonesia dan Competition Act 2010 di Malaysia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas kedua pendekatan tersebut serta mengidentifika…