Perubahan atas Undang-Undang Dasar membentuk sebuah lembaga baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) membentuk MPR dengan susunan yang baru. DPD bukan komponen semacam senat yang ada pada sistem bikameral sejati yang di dalamnya kedua dewan memiliki kekuasaan yang kurang lebih setara. DPD berwenang terutama untuk mengusulkan, membahas, da…