Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi desa yang diman fungsi tersebut dimakasudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa yaitu melaksanakan perumusan kebijakan, menumbuhkan prakarsa, pengawasan terhadap keputusan – keputusan serta bertanggung jawab…