Perdagangan hewan di Indonesia, khususnya anjing untuk konsumsi, sebagian besar dilakukan tanpa menyertakan Sertifikat Veteriner sehingga dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat seperti penularan zoonosis dan melanggar hukum perlindungan konsumen. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 61/PID.SUS/2022/PN.SKH, di mana terbukti Terdakwa telah memasukkan anjing dari wilayah …