Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 tahun 2011 upah minimum kota Malang pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.132.254. Dengan upah minimum yang telah ditetapkan ini maka pengusaha kota Malang wajib memberikan upah paling rendah sebesar upah minimum tersebut kepada pekerja/buruhnya. Pelaksanaan pengawasan oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Malang tersebut dila…