Perkawinan juga tidak asal melakukan saja, namun ada tahap-tahap atau rukun-rukun perkawinan, menurut UU No. 1 tahun 1974, bagi seorang laki-laki boleh melangsungkan perkawinan setelah berumur 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun, jadi tidak boleh melangsungkan perkawinan kurang dari umur tersebuut kecuali karena ada keadaan-keadaan tertentu misalnya hamil diluar nikah. Hal itupun harus mendapa…