Pemungutan retribusi pasar merupakan pembayaran penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman ,pelataran yang di kelolah oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelolah perusahan daerah. dalam peraturan Daerah Kota Malang (PERDA) nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Retribusi Pasar,dan tempat berjualan pedagang adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagangn o…