Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kerap menghadapi hambatan lapangan dimana debitur tidak patuh, khususnya dengan memindahkan atau menyembunyikan objek jaminan sehingga objek tidak dapat ditemukan pada saat eksekusi. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam praktik karena eksekusi melalui pengadilan berjalan sesuai prosedur, sementara Undang- Undang Jaminan Fidusia belum mengatur secara …