Tujuan perkawinan dalam hukum Islam sama halnya dengan tujuan perkawinan pada umumnya yaitu bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang hidup dalam pergaulan yang sempurna dan bahagia dalam waktu yang cukup lama serta tidak dapat diputuskan begitu saja kecuali disebabkan oleh karena kematian salah satu pihak. Akan tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak …