Penelitian ini mengalisis disharmoni hukum terkait surat edaran Mahkamah Agung yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan putusan sanksi pidana terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika . Disharmoni hukum ini mengalisis SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial dengan Undang – Undang No…