Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya disebut pula bahwa pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas tanggung-jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat. N…