Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana UUHT melindungi kreditur dalam kapasitasnya sebagai kreditur preferren dalam penggunaan SKMHT dalam pemberian kredit. SKMHT berfungsi sebagai penjamin terlaksananya APHT,dimana APHT belum dapat dilakukan karena pihak debitur tidak dapat hadir dalam penandatanganan APHT ,sedangkan kredit telah diberikan/disetujui. Namun pada UUHT…