Penyaluran kredit dalam dunia perbankan adalah salah satu bentuk dari usaha Bank Umum (pasal 6 (b) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Kegitan menyalurkan kredit terhadap masyarakat tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan perekonomian nasional dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahtera…