Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah masalah yang kompleks. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tidak hanya menitikberatkan pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika tetapi juga menyediakan upaya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Rehabilitasi sebagai bagian dari keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan pelak…