Nikah Mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas-batas waktu tertentu. Nikah Mut’ah pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW ketika terjadi perang. Hal itu dilakukan dalam keadaan darurat, tetapi kemudian Rasulullah mengharamkannya kembali. Silang pendapat tentang nikah Mut’ah terjadi pada dua aliran berpengaruh yaitu aliran Sunni dan aliran Syi’ah. Aliran Sun…