Undang – Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal 103 bertujuan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Dalam penegakan hukumnya, penyalah guna narkotika tidak serta merta direhabilitasi tetapi terlebih dahulu harus melalui proses asesmen badan narkotika nasional yang blahir dari SEMA NOMOR 4 TAHUN 2010. Permasalahan dalam penelitian ini a…