Kebebasan beragama adalah hak dasar yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Dengan setidaknya enam agama besar yang diakui, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, serta aliran-aliran kepercayaan lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, maka diperlukan instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam berkeyakinan. Karena itu, dalam Un…