Jual beli tanah dalam hukum nasional adalah jual beli tanah dalam pengertian hukum adat. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang dijelaskan pada Pasal 5, yaitu: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persa…