PT. Kereta Api ( Persero ) dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pengangkut, tidak selamanya sesuai dengan apa yang direncanakan, karena pada kenyataanya terjadi hambatan – hambatan yang menyebabkan terjadinya kehilangan, kerusakan, serta keterlambatan pengangkutan barang sehingga bertanggung jawab terhadap kejadian semacam tersebut. Terhadap kerugian yang diderita pengirim barang langkah y…