Mahkamah Agung telah mengatur pemanggilan persidangan melalui sistem pengiriman/pemberitahuan secara elektronik yang berbasis e-court dengan fitur e-summons dan pengiriman surat panggilan secara tertulis dengan mekanisme surat tercatat yang diatur dalam pasal 15 PERMA No. 7 Tahun 2022. Penerapan pasal tersebut bertujuan dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dala…