Penelitian ini mengkaji kekaburan norma hukum terkait frasa “peristiwa material” dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya dalam konteks kewajiban keterbukaan informasi oleh emiten di pasar modal Indonesia. Ketidakjelasan definisi yuridis atas “peristiwa material” menimbulkan multitafsir dan memberikan ruang diskresi subjektif bagi emit…