Kewajiban debitur adalah mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (Pasal 1763 Bw). Sedangkan hak dan kewajiban kreditur disini adalah bank sebagai pemberi kredit wajib menyediakan dana dan memberikan dana sesuai tujuan, bank juga wajib menghapus dan menghentikan pengikatan barang jaminan apabila debitur telah melunasi hutangnya. Hak dari para kre…