Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula (restoration) dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Di Indonesia, konsep ini diakomodasi secara resmi melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berd…