Perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat disamakan dengan perkawinan campuran menurut GHR Stb. 1898 No. 158 ayat 1, karena dalam GHR disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan yang disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan, golongan rakyat, tempat dan perbedaan agama. Namun sekarang ini di negara kita tidak lagi mengenal adanya perbedaan golongan ra…