Perkawinan sebagai institusi hukum dan sosial di Indonesia mensyaratkan adanya persetujuan bebas dari kedua calon mempelai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tradisi perkawinan adat yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, salah satunya praktik kawin tangkap yang masih dijumpai pada masya…