Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik atas tanah dan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Salah satu program Pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut adalah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Ta…