Penelitian ini mengkaji mengenai berpindahnya hak asuh anak yang belum mumayyiz dari ibu ke ayah dengan menganalisi kasus pada putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 1724/Pdt.G/2021/PA.Mlg. Kasus ini bermula pada tahun 2020 telah terjadi perceraian antara kedua belah pihak karena hilangnya tanggung jawab seorang ayah sehingga hak asuh anak jatuh kepada ibu, lalu pada tahun 2021 dilaya…