Sejak di undangkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang mengatur masalah perkawinan antar orang-orang yang berbeda agamanya di lain pihak perkawinan antar agama terus terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan antar agama, yuridis telah ditampung dalam Stb 1898/158 tentang perkaw…